Sedianya pemeriksaan ini akan digelar pada pagi ini pukul 07.00 WIB.
Pemeriksaan kesehatan pasangan capres ini akan dilakukan melalui 14 tahapan tes.
"Ada 14 tes yang tengah disiapkan tim dokter nanti," kata Sekjen IDI, Moh Adib Khumaidi, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/8).
Berdasarkan aturan, standar pemeriksaan kesehatan ini ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019. [jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: