Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kinerja Legislasi Buruk, DPR Harus Diberi Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Agustus 2018, 15:59 WIB
Kinerja Legislasi Buruk, DPR Harus Diberi Sanksi
Formappi/RMOL
rmol news logo Kinerja DPR RI utamanya terkait bidang legislasi dinilai jauh panggang dari api.

Hal itu sebagaimana hasil evaluasi kinerja DPR Masa sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Peneliti senior Formappi Lucius Karus mengatakan, kinerja legislasi yang minim terjadi karena tidak adanya rencana kerja terukur sebagaimana yang disebutkan oleh ketua DPR pada pidato pembukaan masa sidang lalu. Yang mana, meskipun tanpa menyebutkan rencana kerja secara jelas, pimpinan DPR ketika itu mengingatkan tunggakan legislasi yang harus diselesaikan.

"Dia memberitahukan ada 28 RUU yang pembahasannya sudah berada pada tahap pembicaraan tingkat satu atau pembahasan di alat kelengkapan AKD. Dan dari 28 RUU itu, 17 diantaranya sudah mengalami perpanjangan proses pembahasan melebihi lima kali masa sidang," paparnya di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Selasa (14/8).

Menurut Lucius, hal itu tentu mengangkangi batas waktu normal sebagaimana diatur melalui Tatib DPR pasal 143 yakni tiga kali masa sidang.

"Oleh karena itu, mestinya tanpa harus dipertegas dalam bahasa perencanaan. DPR seharusnya sadar akan hutang 17 RUU tersebut," tekannya.

Sayangnya, peringatan-peringatan akan beban legislasi yang terus diperpanjang proses pembahasannya tak juga berhasil memacu semangat DPR untuk bergegas menyelesaikan utang. Terbukti sepanjang masa sidang hanya tiga RUU Prolegnas Prioritas yang berhasil disahkan DPR, ditambah dua RUU Kumulatif Terbuka yang menambah pundi-pundi RUU yang disahkan DPR.

Dengan hanya lima RUU yang disahkan maka kinerja legislasi DPR masih memprihatinkan. Terlebih, hasil itu baru berhasil mengurangi empat beban prioritas legislasi 2018 yang secara keseluruhan berjumlah 50 RUU, satu RUU disahkan pada masa sidang tiga (UU MD3), dan tiga RUU pada masa sidang lima. Dengan demikian, masih ada 46 RUU Prioritas 2018 yang membebani pelaksanaan fungsi legislasi DPR hingga penghujung tahun nanti.

Lucius pun sanksi DPR bakal mampu mencapai hasil maksimal dengan rekam jejak yang sudah terukir sejauh ini.

"Sebab, grafik capaian undang-undang baru setiap tahun menunjukkan bahwa puncak pencapaian tertinggi DPR hanya 10 RUU dalam setahun," ujarnya.

Karena itu, demi memacu kinerja DPR untuk meningkatkan kinerja legislasi, Formappi mendorong aturan tentang sanksi yang harus diterima anggota dewan jika tidak mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Tidak ada sanksi bagi keterlambatan DPR menyelesaikan pekerjaan mereka itu lebih buruk bahkan dari anak SD yang diberi pekerjaan oleh gurunya dengan batas waktu yang jelas. Dan jika terlambat maka hukumnya dari sanksi skor hingga ketidaknaikan kelas," tegas Lucius. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA