Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Romli Atmasasmita: Pernyataan Mahfud Punya Dampak Hukum Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 16 Agustus 2018, 05:31 WIB
Romli Atmasasmita: Pernyataan Mahfud Punya Dampak Hukum Pidana
Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo . Mahfud MD mengutip Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang menyatakan, hanya ada dua nama cawapres dari NU yang bebas korupsi. Yaitu, Said Aqil dan dia sendiri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mahfud mengatakan hal itu saat menjadi narasumber di acara ILC yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi nasional pada Rabu malam (14/9).

Mahfud juga mengungkapkan, dia mengetahui semua catatan-catatan korupsi calon wakil presiden yang disebut-sebut mendampingi petaha Joko Widodo.

Menanggapi omongan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, pakar hukum sekaligus gurubesar di Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan, hal itu mempunyai dampak hukum.

"Pernytaan Prof Mahfud bahwa ia ketahui cawapres yang korup mempunyai dampak hukum pidana," ujar Romli di akun Twitter @romliatma, Kamis (16/8).
"Saya sebagai warga negara biasa hanya tunggu ending dari pernyataan Prof Mahfud pasca pilpres 2019. Kita saksikan bersama-sama!" ucap Romli menambahkan.

Lewat drama panjang, akhirnya Mahfud tidak terpilih sebagai cawapres pendamping Jokowi. Di detik-detik penghujung, Jokowi ternyata menggaet Ma'ruf Amin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA