Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Menyayangkan Keputusan Panwaslu, Tiga Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Agustus 2018, 23:06 WIB
KPU Menyayangkan Keputusan Panwaslu, Tiga Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg
Gedung KPU/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan keputusan Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meloloskan tiga mantan napi korupsi sebagai bakal caleg 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menilai keputusan tersebut telah menciderai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Keputusan tiga mantan napi korupsi bisa lolos sebgai bacaleg dikeluarkan Panwaslih Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara. Adapun ketiga mantan napi korupsi itu maju sebagai bacaleg tingkat DPD dan DPRD di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

"Maka tampaknya Bawaslu mengabaikan aturan pemilu. Padahal aturan KPU mengikat semua penyelenggara (pemilu)," ujar Wahyu di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).

Lebih lanjut Wahyu menilai penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.

Menurutnya jika Bawaslu dan Panwaslu ingin menganulir PKPU, maka baik Bawaslu maupun Panwaslu bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Pihaknya, sambung Wahyu juga telah mengirimkan surat terkait keputusan tersebut telah mengabaikan PKPU nomor 20 tahun 2018.

"Bawaslu masih berpedoman pada UU 7 tahun 2017 saja. Padahal PKPU sudah diundangkan, artinya udah sah dan diakui oleh negara," ujar Wahyu. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA