Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Pemanggilan Sandiaga Tergantung Keterangan Andi Arief

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Agustus 2018, 21:19 WIB
Bawaslu: Pemanggilan Sandiaga Tergantung Keterangan Andi Arief
Andi Arief/Net
rmol news logo . Keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief sangat menentukan dipanggil atau tidaknya bakal calon wakil presiden, Sandiaga Salahuddin Uno oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, keterangan Andi Arief sangat dibutuhkan untuk proses pembuktian kasus dugaan pemberian "mahar" senilai masing-masing Rp 500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Jadi ya kita lihat apakah ada bukti-bukti pemberian atau tidak, apakah beliau melihat dan menyaksikan sendiri ada proses pemberian atau beliau mendengar, dari situ kami baru bisa melangkah ke hal-hal yang berikutnya," ungkapnya, saat ditemui di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Fritz menjelaskan, proses pembuktian berawal dari isi laporan dari pihak pelapor. Dalam hal ini Federasi Indonesia Bersatu yang mengajukan tiga saksi, salah satunya Andi Arief.

"Dua saksi sudah diperiksa, tinggal satu lagi. Bukti itu kan terdiri dari yang namanya kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ada petunjuk," katanya.

Setelah mendapatkan semua keterangan saksi, termasuk keterangan Andi Arief dan adanya bukti pendukung, barulah Bawaslu menentukan kasus itu dilanjutkan dengan memanggil pihak lain atau tidak.

"Mudah-mudahan bisa mengarah. Jadi semua itu siapa saja yang akan dipanggil ya itu tergantung daripada isi dari kesaksian beliau (Andi Arief) besok," ujar Fritz.

Andi Arief direncanakan akan memenuhi panggilan Bawaslu, Jumat (24/8) besok atas kasus yang berawal dari cuitannya yang menyatakan Prabowo Subianto sebagai Jenderal Kardus di akun twitter pribadinya @AndiArief_ beberapa waktu lalu. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA