Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Relawan: Vonis Pengadilan, KPU Harus Coret Jokowi Dari Peserta Pilpres 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 24 Agustus 2018, 07:57 WIB
Mantan Relawan: Vonis Pengadilan, KPU Harus Coret Jokowi Dari Peserta Pilpres 2019
Jokowi/Net
rmol news logo Presiden Jokowi telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ihwal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan dua lembaga peradilan yakni PN Palangkaraya dan PT Kalimantan Tengah, Jokowi dikenakan 12 sanksi, meski demikian proses kasasi masih berjalan.

Guntur Siregar, mantan Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) menilai atas sanksi pengadilan itu, Jokowi harus dicoret sebagai peserta Pilpres 2019, karena tak memenuhi syarat peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

"Sesuai dengan UU 23/2003 Pasal 6 huruf j yang menyatakan syarat bakal capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela," jelas mantan relawan Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (24/8).

Guntur menegaskan, merujuk hasil keputusan dua lembaga peradilan itu, secara tidak langsung merupakan pelanggaran hukum yang dilabelkan kepada Presiden Jokowi.

Pelabelan pelanggaran hukum ini, sambungnya, adalah perbuatan tercela bagi Jokowi, di mana saat ini maju dalam kancah Pilpres.

"Sudah jelas 12 sanksi itu. Jadi KPU bisa mencoret Jokowi dari daftar capres," tutupnya.

Capres petahana Joko Widodo telah menggandeng Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin menjadi cawapresnya di Pilpres 2018.

Partai pengusung dan pendukung paslon ini bernamakan Koalisi Indonesia Kerja. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA