Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Usik Doktrin Dwi Fungsi TNI/Polri Di Masa Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Agustus 2018, 19:31 WIB
Jokowi Usik Doktrin Dwi Fungsi TNI/Polri Di Masa Lalu
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta perwira TNI/Polri untuk ikut menyosialisasikan pencapaian program kerja pemerintah dinilai bisa mengingatkan publik pada doktrin Dwi Fungsi TNI/Polri di masa lalu.

Saat itu, dua institusi negara tersebut digunakan oleh Soeharto sebagai garda terdepan dalam upaya memenangi kontestasi politik dan menjaga stabilitas keamanan. Demikian dikatakan Ketua Setara Institute, Hendardi, Jumat (24/8).

Permintaan Jokowi dalam batas-batas tertentu, menurut Hendardi, bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran UUD Negara RI Tahun 1945.

Sebab, dalam pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD ditegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan Polri adalah aparat keamanan dan penegak hukum.

"Hubungan Presiden dengan TNI dan Polri merupakan hubungan kenegaraan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara. Jika TNI dan Polri diminta menyosialisasikan kinerja pemerintah, maka TNI dan Polri bisa dianggap melanggar konstitusi," tegasnya.

Apalagi, lanjut Hendardi, dua institusi ini bukanlah anggota kabinet yang berkewajiban menyosialisasikan kinerja pemerintah. Bahkan, untuk memastikan netralitas anggota, TNI/Polri hingga kini belum diberi hak pilih oleh perundang-undangan Indonesia.

"Makna netralitas TNI/Polri menuntut semua pihak untuk tidak sedikitpun menyeret dua institusi ini pada setiap hajatan politik republik. Mereka hanya ditugasi memastikan keamanan terjaga dan penegakan hukum yang adil," jelas Hendardi.

Meskipun demikian, Hendardi melihat Presiden Jokowi kemungkinan punya maksud lain dengan pernyataan itu. Bisa jadi, kata dia, maksud utamanya adalah agar TNI/Polri menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan dengan memastikan hoax yang tersebar di tengah masyarakat terkait kinerja pemerintah harus diluruskan, karena bisa mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Jadi permintaan ini dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keamanan. Sebagaimana diketahui, materi hoax menjelang pemilu bukan hanya soal identitas SARA tetapi juga informasi capaian kinerja pemerintah yang dipalsukan dengan tujuan membangun kebencian pada presiden yang berkuasa.

Tanpa penjelasan lebih detail, pernyataan Jokowi akan mengundang kontroversi yang justru akan melemahkan kepemimpinan Jokowi dalam menjaga integritas sistem ketatanegaraan.

"Jadi, sebaiknya Jokowi memberikan penjelasan lebih detail, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru di tahun politik," kata Hendardi. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA