Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerakan #2019GantiPresiden Hak Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Agustus 2018, 16:38 WIB
Gerakan #2019GantiPresiden Hak Warga Negara
Gerakan ganti presiden/Net
rmol news logo Gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang terbuka, dan ditujukan untuk mempengaruhi pilihan pada kontestasi Pilpres 2019.

Setara Institute melihat, secara normatif aspirasi tersebut merupakan hal biasa. Termasuk  penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi karena UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

"Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada wartawan, Senin (27/8).

Menurutnya, secara operasional, hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya maka tindakan aparat keamanan yang melarang dapat dibenarkan.

"Kalau betul-betul terdapat alasan obyektif yang membenarkannya," kata Hendardi.

Alasan-alasan obyektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasikan makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye.
 
"Penggunaan alasan-alasan tersebut merupakan hak subjektif institusi keamanan yang bertolak dari analisis situasi dan potensi destruktif lainnya dan dibenarkan oleh UU 9/1998 dan peraturan turunannya," papar Hendardi.

Hendardi mengatakan bahwa kepolisian dengan bekal sejumlah regulasi seperti UU 9/1998, PP 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, serta sejumlah aturan lain memiliki kewenangan melakukan pembatalan suatu kegiatan.

"Untuk menjaga akuntabilitas kerja, aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara atau kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan," ujar Hendardi.
 
Karenanya, untuk menghindari kegaduhan berkelanjutan, pihaknya berharap masyarakat memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain. Karena seharusnya pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan.

"Warga harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan," demikian Hendardi. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA