Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Arogan Neno Warisman Bisa Dihukum Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 28 Agustus 2018, 07:58 WIB
Aksi Arogan Neno Warisman Bisa Dihukum Denda Rp 500 Juta
Neno Warisman/Net
rmol news logo Aksi inisiator Gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman saat dipulangkan dari Pekanbaru, Riau berpotensi melanggar UU.

Langkah Neno yang menguasai mikrophone pesawat terbang untuk menjelaskan alasan dirinya dihadang dinilai telah melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai bahwa Neno bisa dihukum satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta atas aksi arogan tersebut.

Neta mendesak agar Polda Riau tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini.

“Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/8).

Neta menguraikan, aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A UU 1/2009 tentang Penerbangan. Aturan ini menegaskan bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

“Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang,” sambungnya.

Untuk itu, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan.

“Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” jelas Neta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA