Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seperti Neno Warisman, Menteri Susi Juga Pernah Kuasai Microphone Pesawat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 15:33 WIB
Seperti Neno Warisman, Menteri Susi Juga Pernah Kuasai <i>Microphone</i> Pesawat
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Aksi inisiator Gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman menguasai microphone atau alat Public Announcement (PA) ternyata pernah dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Aksi itu pernah dilakukan Menteri Susi pada saat mengikuti kegiatan Kartini Flight bulan April lalu.

Dengan mengenakan kebaya hijau berselendang merah, Menteri Susi ikut terbang dengan menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta menuju Yogyakarta.

Dalam sebuah video yang beredar, nampak Menteri Susi menggunakan microphone pesawat tesebut untuk memberikan pengumuman. Persis seperti yang dilakukan oleh Neno Warisman.

“Selamat pagi, assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Susi Menteri Kelautan dan Perikanan, selamat datang di Garuda Kartini Flight Indonesia. Selamat memperingati Hari Kartini, Kartini untuk seluruh wanita Indonesia, penuh inspirasi, mari bersama kita menebarkan semangat cinta karya untuk Republik Indonesia, Selamat Hari Kartini,” begitu pesan yang disampaikan Menteri Susi melalui mikrophone.

Adapun aksi Neno Warisman menguasai microphone membuat pilot dan awak kabin Lion Air dikenai sanksi.

Pilot dan awak pesawat yang memberi izin neno menguasai microphone atau alat Public Announcement (PA) kini dilarang terbang.

Sanksi itu sebagaimana disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/8).

Kata Danang, persetujuan yang diberikan pilot dan awak kabin kepada Neno Warisman merupakan bentuk pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.

“Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa peralatan yang ada di pesawat dan hanya boleh dioperasikan oleh awak pesawat tidak boleh digunakan oleh selain awak pesawat.

Atas alasan itu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan bahwa aksi Neno itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 344 ayat A UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Aturan ini menegaskan bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

“Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang,” sambungnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA