Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemkapi: Neno Warisman Dan Awak Kabin Harus Kena Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 08:47 WIB
Lemkapi: Neno Warisman Dan Awak Kabin Harus Kena Sanksi
Edi Hasibuan/Net
rmol news logo Aksi inisiator #2019GantiPresiden Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat atau Public Adress System (PAS) harus diusut tuntas.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan bahkan meminta agar Neno dan awak kabin pesawat yang bersangkutan dikenai sanksi.

Dia menjelaskan bahwa sesuai UU 1/2009 tentang Penerbangan, pengunaan PAS oleh penumpang melanggar aturan dan pemberian ijin oleh  pilot dan awak kabin dalam pesawat juga tidak dibenarkan.

Atas alasan itu, staf pengajar Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta menduga baik Neno dan awak kabin telah melakukan kesalahan SOP penerbangan.

"Sesuai aturan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara yang diberikan kewenangan harus segera koordinasi dengan penyidik Polri untuk  memeriksa Neno,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (20/8).

Kepada awak pesawat yang dinilai lalai, Edi ingn agar pihak Dirjen Perhubungan Udara segera memberikan sanksi tegas. Pasal  344 UU Penerbangan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interferense) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Seperti menguasai secara tidak sah pesawat udara sedang terbang atau yang sedang di darat.

Dalam hal ini, Neno menggunakan PAS dalam pesawat setelah mendapat izin dari awak pesawat. Menurut Edi Hasibuan, PAS  adalah serangkaian sistem peralatan pengeras suara yang terintegrasi di dalam kabin pesawat.

Peralatan ini sesuai aturan hanya bisa digunakan oleh pilot dan awak kabin untuk memberi informasi penerbangan kepada penumpangnya.

“Kami harapkan ini akan menjadi pembelajaran kepada  penumpang lainnya,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA