Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Parmanen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Agustus 2018, 09:18 WIB
rmol news logo . Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, bersama anggota Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas pada Pilgub Sumatera Utara 2018 dan tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Harjono saat membaca amar putusan.

Selanjutnya sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panwas Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Daul Makmur, Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang Dayim Dian Heriyanto.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Dia juga sekaligus mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.

Lebih lanjut, sanksi peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

"Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama," ingatnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA