Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Sampai Gerakan #2019GantiPresiden Jadi Benih Perpecahan

Kamis, 30 Agustus 2018, 10:56 WIB
Jangan Sampai Gerakan #2019GantiPresiden Jadi Benih Perpecahan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gerakan #2019gantipresiden dapat berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban umum sehingga harus ditindak.

"Secara hukum pemilu gerakan ganti presiden tidak melanggar hukum tetapi gerakan seperti itu mengganggu ketertiban dan keamanan karena bisa menimbulkan benturan fisik antara pro dan kontra. Sehingga polisi wajib bertindak," kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan, Kamis (30/8).

Dia mengemukakan itu seputar gerakan ganti presiden 2019 dalam konteks UU Pemilu karena dilaksanakan sebelum masa kampanye presiden. Menurut Johanes, kegiatan yang berkaitan dengan mengajak masyarakat untuk mengganti presiden pada Pemilu 2019 dapat pula menjadi ancaman perpecahan bagi sesama anak bangsa.

Karena itu, Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan keadaan ini berlarut-larut karena dapat menjadi benih perpecahan.

Mengenai hak menyampaikan pendapat, dia mengatakan, kelompok yang melakukan gerakan ganti presiden tidak bisa menggunakan aturan menyampaikan hak di depan umum sebagai alasan.

"Menyampaikan pendapat di depan umum tidak boleh mengganggu ketertiban umum, sehingga tidak bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat," jelas Johanes.

Johanes juga sependapat dengan sikap Polri bahwa kegiatan itu dapat berakibat pada mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan mengancam perpecahan.

"Kepada mereka yang menginginkan pergantian presiden agar dapat melakukan kegiatan kampanye secara profesional untuk meyakinkan masyarakat tanpa melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan," tegasnya seperti dikutip Antara. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA