Bawaslu Kabupaten Kendal menilai unggahan gambar tersebut dikategorikan sebagai kampanye.
"Per hari ini (Jumat, 31/8) kami kirim surat teguran kepada DPD PAN agar tidak ada kegiatan menjurus kampanye. Karena belum masanya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (31/8).
Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran, Ubaidillah, menyatakan teguran tersebut sudah melalui kajian atas temuan dari unggahan berkonten kampanye di media sosial oleh Bacaleg PAN.
"Hasil kajian kami, ungguhan di Facebook terkait Bacaleg DPRD Kendal dari PAN Dedy Slamet Riyadi bermuatan kampanye. Menjurus pada kampanye," kata Ubaidillah.
Ubaid melanjutkan, sebelun tanggal 23 September 2018 tidak boleh ada aktivitas berbau kampanye. Karena termasuk larangan dalam Pemilu.
"Dengan surat teguran dari Bawaslu kami berharap DPD PAN Kendal dan jajarannya mau instropeksi. Mematuhi aturan Pemilu, baik UU, PKPU, dan regulasi terkait. Sekaligus jadi peringatan bagi partai politik yang lain," pungkas Ubaidillah.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: