Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 September 2018, 20:08 WIB
DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung
DKPP/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana gugatan pelanggaran kode etik atas laporan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) kepada Bawaslu Lampung di Jakarta, Kamis (6/9).

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut digelar dengan perkara nomor 204/DKPP-PKE-VII/2018 menggunakan video conference.

Dalam sidang ini hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung sebagai Teradu yakni, Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, dan Ade Asy’ari.

"Mereka diadukan oleh Rakhmat Husein Darma Cane, Aryanto Yusuf, Rifky Indrawan, dan Joni Fadli dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB)," dilansir dari situs resmi dkpp.go.id.

Pengadu mendalilkan pokok aduanya bahwa para Teradu diduga tidak profesional, kapabel, adil, transparan, proporsional, jujur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

Selain itu, para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tidak bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi dalam menangani seluruh laporan terkait dengan Money Politic yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Arinal�"Nunik.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Ida Budhiati didampingi anggota majelis Alfitra Salam dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan TPD Provinsi Lampung Hepi Riza Zein (unsur masyarakat) dan Sholihin (unsur KPU) bersidang dari Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Koordinator Posko Demokrasi Lampung Rismayanti Borthon berharap DKPP berpihak kepada masyarakat yang kecewa atas terjadinya politik uang pada Pilgub Lampung 2018.

KRLUPB menilai Bawaslu Lampung tidak netral, tidak kapabel, dan tidak mampu mencegah dan mengungkap politik uang pada Pilgub Lampung 2018.

Rismayanti Borthon berpendapat kredibilitas DKPP dipertaruhkan pada sidang gugatan terhadap Bawaslu Lampung oleh Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

"Kita berharap masih ada lembaga negara yang mau mendengar dan berpihak kepada rakyat dengan mengeluarkan keputusan seadil-adilnya," katanya.

Aktivis prorakyat ini mengatakan masyarakat berharap proses gugatan berjalan lancar sampai adanya sanksi tegas kepada Bawaslu Lampung.

"Ada kesan Bawaslu Lampung melakukan pembiaran terhadap politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilgub Lampung 2018," katanya.

DKPP menjadi harapan terakhir masyarakat Lampung agar memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap semua komisioner Bawaslu Lampung.

Sebab, jika para komisioner tersebut masih menjabat, maka pesta demokrasi lima tahunan lainnya sudah bisa diprediksi.[lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA