Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafirohdari mengatakan, jika tidak ada KTP-el maka masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya, terutama pada gelaran Pilpres 2019 nanti.
Untuk itu, pihaknya meminta Kemendagri menyelesaikan persoalan KTP-el hingga bulan November mendatang.
"Kalau bulan November tidak tercapai maka akan kita adakan evaluasi terkait hal itu," kata Nini kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/9).
Dia mengatakan, untuk di Pilkada Serentak 2018, masyarakat masih bisa menggunakan surat keterangan (suket), namun pada Pemilu 2019, semuanya harus menggunakan KTP-el padahal masih ada ratusan ribu masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el.
Menurut Nini, bila masalah tersebut tidak segera diselesaikan, pemerintah harus mencari jalan dan solusi lain agar hak masyarakat pemilih tidak hilang.
"Ini menjadi acuan kita untuk melihat bagaimana kinerja Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Makanya nanti di bulan Oktober atau November kita mengagendakan untuk diskusi serius tentang e-KTP ini dan kaitanya dengan pemilu," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: