Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroo menjelaskan keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap Taufik sebagai Caleg DPRD sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga tetap menunggu hasil uji materin Peraturan KPU tentang larangan mantan napi korupsi sebagai caleg.
"Kami menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Kami tetap mereferensi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Betty kepada wartawan, Selasa (11/9).
Taufik melaluinkuasa hukumnya melaporkan Komisioner KPUD DKI ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg di Pemilu 2019.
Laporan Taufik diterima polisi dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Adapun pihak terlapor yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina, mereka dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
Barang bukti yang dibawanya salinan putusan Bawaslu yang memerintah KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: