Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP tersebut juga segera dikirim ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kondisi KTP el tersebut, tambah Zudan, sudah dicek secara sistem sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya sudah memiliki KTP el yang baru.
KTP el tersebut juga tidak bisa digunakan untuk pemilu karena pemilik KTP el yang bersangkutan sudah memiliki pengganti.
"Andaipun misalnya digunakan di tempat lain pasti tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Petugas TPS juga hafal pemilih yang berdomisili di sekitar TPS. Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/9).
Namun siapa yang membuang arsip blanko ini masih didalami. Diyakini hal itu hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentingnya arsip.
"Kemendagri sungguh-sungguh mendalami terjadinya hal ini dan akan memberikan pembinaan secara proporsional bagi yang bersalah," tegasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.