Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri: Kepala Daerah Yang Ikut Kampanye Wajib Ajukan Cuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 10:47 WIB
Mendagri: Kepala Daerah Yang Ikut Kampanye Wajib Ajukan Cuti
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Kepala daerah yang ingin ikut kampanye Pilpres 2019 wajib mengajukan cuti kampanye.

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan waktu untuk berkampanye mulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan aturan cuti tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Kepala daerah yang mengajukan cuti harus mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (13/9).

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun untuk hari libur, kata Tjahjo, adalah hari bebas untuk berkampanye.

Menurut Tjahjo, pengajuan izin cuti bagi gubernur dan wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA