Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nazaruddin Ibrahim Sarankan Fadli Zon Kembali Baca UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 14 September 2018, 14:36 WIB
Nazaruddin Ibrahim Sarankan Fadli Zon Kembali Baca UU Pemilu
Fadli Zon/RMOL
rmol news logo . Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon baru-baru ini menyampaikan usulan untuk menghentikan penanyangan informasi publik tentang pembangunan bendungan di bioskop. Menurut Tim Pembela Jokowi (TPJ) usulan itu tidak masuk akal dan hanya mengada-ada.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Karena tidak ada pelanggaran apapun dari penanyangan tentang kinerja dan pembanguan yang dilakukan oleh pemerintah di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop," kata Koordinator Nasional TPJ, Nazaruddin Ibrahim kepada wartawan, Jumat (14/9).

Menurut Nazaruddin, Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai instansi yang menanyangkan informasi tersebut telah menyatakan bahwa penanyangan informasi itu merupakan bagian dari tugas Kominfo untuk untuk memberikan informasi kepada publik, dan bukan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya kampanye.

Hal ini juga sesuai dengan informasi-informasi lain yang disampaikan oleh pemerintah misalnya informasi tentang Asian Games 2018, yang merupakan ajakan untuk mensukseskan Asian Games yang juga diantaranya ditayangkan di Bioskop.

"Penanyangan informasi pembanguan kepada publik ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya seperti dalam keterangan tertulis.

Karena itu, terlalu mengada-ada jika penanyangan iklan tersebut dikatakan sebagai bentuk kampanye.

"Bung Fadli Zon harus paham tentang pengertian kampanye pemilu, harus membaca Undang-Undang Pemilu," imbuh Nazar biasa disapa.

Kampanye Pemilu, menurut UU adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dengan merujuk pada informasi yang disampaikan kepada publik tentang kinerja pembengunan bendungan di Bioskop, materi (content) dari informasi tersebut adalah informasi tentang rencana, proses, serta hasil-hasil atau capaian dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Justru menurutnya, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah ini menujukkan bahwa pemerintah telah memberikan standar akuntabilitas pemerintahan yang tinggi, bahwa kinerja pemerintah dapat dilihat dan diawasi oleh publik.

"Hal ini juga merupakan wujud dari standar transparansi pemerintahan dimana publik dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan manfaatnya bagi bakyat," sebut Nazar.

Oleh karenanya, usulan penghentian penayangan informasi tentang kinerja pemerintah di bioskop justru menghalangi tugas pemerintah untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada publik, serta menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi-informasi semacam itu.

"Menghalangi informasi kepada publik tentang kinerja pemerintah sama halnya dengan upaya untuk mengembalikan proses-proses pembanguan dalam ruang yang 'gelap', tidak transparan dan tidak akuntabel," sebutnya.

"Dengan demikian, penanyangan informasi tentang kinerja pemerintah harus tetap dilakukan seluas mungkin di ruang-ruang publik, termasuk di bioskop dan tempat-tempat publik lainnya," pukas Nazar menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA