Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Perlindungan Pekerja Migran Harus Dilengkapi Peraturan Turunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 September 2018, 14:56 WIB
rmol news logo . Terbitnya payung hukum baru UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh pemerintah dan DPR diapresiasi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Namun, Seknas JBMI, Savitri Wisnuwardani mengungkapkan, UU tersebut sebaiknya dilengkapi dengan peraturan turunan, sehingga UU tersebut bisa dioperasionalkan di lapangan. UU tersebut merupakan mandat yang harus dikerjakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Cukup banyak pemerintah daerah yang belum menjalankan UU tersebut, karena guideline-nya belum ada," kata Savitri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/9)

Dia melanjutkan, berbagai persoalan tenaga kerja di luar negeri 70 persen ada di dalam negeri, sisanya ada di hilir (luar negeri) yaitu penguatan perusahaan pengerah tenaga kerja, persiapan, dan pembekalan jadi kunci keberhasilan para pahlawan devisa itu.

Selain itu salah satu pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian menambahkan turunan peraturan yang menyangkut bantuan hukum dalam PP atau Perpres jangan digabungkan dengan yang lain.

Oky berharap ada aturan yang menampung soal ganti rugi dengan memaksimalkan peran atase tenaga kerja di luar negeri agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih mengedepankan prepektif HAM dalam penanganan PMI itu sendiri.

Sementara itu berdasarkan data Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dari 13 item perlindungan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ternyata hanya enam yang mengcover pekerja migran, yang diharapkan 13 item lainnya dapat kembali.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Jurist Tan beberapa hal sudah dijalankan pemerintah untuk melengkapi UU PMI.

"Kami dari KSP ikut mengawasi, bagaimana peraturan turunan dari UU PPMI tersebut di tingkat makro. Misalnya, apakah peraturan itu sudah dirancang, sejauh mana, dan waktu penyelesaiannya. Di Kemenaker, pada direktorat yang menangani sedang fokus ke badan dulu. Posisi sekarang sedang menunggu dari Kemenpan RB," jelasnya.

JBMI menilai UU 18/2017 dirasa lebih baik dari UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Penilaian itu mengemuka setelah Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menerima 10 perwakilan yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang membawahi 28 organisasi yang peduli pada isu buruh migran di Bina Graha, Jakarta, Kamis, (13/9). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA