Hal ini disebabkan tidak ada satu pun tahapan yang telah atau sedang berjalan, tidak diriingi permasalahan atau polemik.
Sebut saja dua permasalahan yang saat ini sedang terjadi yakni tahapan DPT yang disinyalir penuh kegandaan, sampai dengan polemik kewenangan antara Bawaslu dan KPU terhadap keberadaan caleg yang merupakan mantan terpidana kasus koruptor.
"Sejatinya, atas apa yang terjadi saat ini, bagi IViD, bukan lah hal yang mengagetkan, dikatakan demikian, karena berdasarkan penilaian IViD yang dihasilkan berdasarkan kajian dan analisa beserta fakta penyelenggaraan pemilu yang tengah berlangsung," kata Ketua Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Rikson Nababan melalui keterangannya, Jumat (14/9).
Menurutnya, kegagalan Bawaslu dalam melaksanakan tugas pertamanya, yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.
Di mana, untuk melakukan pencegahan tersebut, Bawaslu wajib melakukan pemetaan atas kerawanan-kerawanan yang berpotensi menggangu tahapan pemilu berdasarkan data pemilu sebelumnya.
"Akibat kegagalan memetakan kerawanan tersebut, maka pola pengawasan yang dilakukan Bawaslu lebih bersifat parsial, tidak sistematis dan tidak akuntabel. Karena Bawaslu lebih banyak menggunakan surat edaran yang sifatnya kebijakan daripada pengaturan yang sifatnya peraturan seperti Perbawaslu," jelasnya.
Sebagai contoh, kata Rikson, pada tahapan pendaftaran partai politik yang menggunakan Sipol, Bawaslu tidak segera menghentikan proses pendaftaran tapi menunggu adanya laporan, untuk kemudian mengatakan Sipol tidak sesuai peraturan.
"Lalu pada tahapan terkini, soal caleg mantannapi korupsi, seharusnya Bawaslu sudah sedari awal menolak peraturan yang melarang tersebut, dan bukan melakukan sosoalisasi serta mendatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi," paparnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: