Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Abai Suara Hati Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 September 2018, 03:34 WIB
MA Abai Suara Hati Rakyat
Ubedilah Badrun/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju jadi calon legislatif merupakan bentuk pengabaian moralitas dan rasionalitas publik.

Begitu kata analis politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menanggapi putusan MA yang menilai PKPU 20/2018 yang melarang mantan koruptor menjadi caleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Peraturan yang dibuat KPU itu juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Ubedilah menjelaskan bahwa rakyat sudah muak dengan perilaku korup yang dipertontonkan para dewan. Namun demikian, suara hati rakyat itu ternyata diabaikan oleh MA.

“Bukankah dalam moralitas hukum ada prinsip salus populi suprema lex esto? Suara rakyat banyak adalah hukum tertinggi. MA mengabaikan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (15/9).

Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan bahwa akibat putusan itu ada efek berbahaya yang mengintai. Salah satunya, cara pandang publik yang terkonstruksi dari putusan tersebut, yaitu muncul pandangan di masyarakat bahwa korupsi itu tidak apa-apa, sebab masih bisa nyaleg DPRD dan DPR RI.

“Ini efek paling menyedihkan untuk negeri yang seharusnya memerangi korupsi tetapi justru membuka pintu terbuka bagi mantan koruptor untuk melenggang ke Senayan,” tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA