Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg, Jokowi: Keputusan MA Harus Dihormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 September 2018, 04:45 WIB
Eks Napi Korupsi Bisa <i>Nyaleg</i>, Jokowi: Keputusan MA Harus Dihormati
Jokowi/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidan korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Pada Kamis (13/9) lalu, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. MA memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dalam PKPU 20/2018 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi,” ujarnya usai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9).

Lebih lanjut, Jokowi yakin masyarakat sudah semakin dewasa dalam menentukan pilihan di setiap pemilu. Dia yakin rekam jejak, track record, dan karakter calon  akan menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih.

“Masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,” katanya seperti dikutip laman Setkab. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA