Pada Kamis (13/9) lalu, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. MA memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dalam PKPU 20/2018 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Itu keputusan yang memang harus kita hormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi,†ujarnya usai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/9).
Lebih lanjut, Jokowi yakin masyarakat sudah semakin dewasa dalam menentukan pilihan di setiap pemilu. Dia yakin rekam jejak,
track record, dan karakter calon akan menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih.
“Masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih,†katanya seperti dikutip laman Setkab.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.