Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpilih, Tiga Besar Calon Rektor Unpad

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/ilham-bintang-5'>ILHAM BINTANG</a>
OLEH: ILHAM BINTANG
  • Minggu, 16 September 2018, 08:25 WIB
Terpilih, Tiga Besar Calon Rektor Unpad
Ilham Bintang/Net
TIGA besar calon Rektor Universitas Padjadjaran priode 2019-2024 terpilih kemarin (Sabtu, 15/9) dalam acara pemungutan suara  di Sekretariat Majelis Wali Amanat Unpad  di Jalan Cimandiri Bandung, Jawa Barat.

Tiga calon yang terpilih dari delapan balon adalah  Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga meraih 13 suara; Aldrin Herwany, SE, MM, Ph.D meraih 7 suara; danProf. H. Atip Latipulhayat, SH, LLM meraih 6 suara.

Acara pemungutan suara itu dipimpin oleh Ketua MWA Rudi Antara. Rapat pemilihan Rektor Unpad akan dilangsungkan 27 Oktober mendatang.

Adapun delapan bakal  calon yang maju adalah : Achmad Syawqie (Fakuktas Kedokteran Gigi), Ahmad Mujahid Ramli (Fakultas Hukum), Aldrin Herwany (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Atip Latipulhayat (Fakultas Hukum), Nandang Alamsah Deliarnoor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Sri Mulyani (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), dan Tri Hanggono Achmad (Fakultas Kedokteran).

Rektor Unpad Tri Hanggono priode 2014-2019  yang maju sebagai incumbent ( petahana) tersingkir  dalam pemilihan Sabtu kemarin. Ia hanya  mengantongi empat suara.

Pemilihan yang ke -12

Pemilihan  Rektor kali ini merupakan yang kedua belas  sejak Unpad  berdiri.  “ Namun jika dihitung di era PTN BH, ini menjadi  yang pertama kali,” kata Sekretaris Eksekutif Majelis Wali Amanat Unpad Prof. Dr. Erri N. Megantara saat jumpa pers di Executive Lounge Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 35 Bandung,  beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya,  pemilihan Rektor kali ini dilakukan oleh MWA. Dari 17 anggota MWA, hanya 15 anggota yang memiliki hak pilih. Dua anggota yang tidak memiliki hak pilih yaitu Ketua Senat Akademik dan Rektor.

Adapun anggota MWA yang memiliki hak pilih meliputi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Gubernur Jawa Barat, serta perwakilan dosen, masyarakat, alumni, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Prof. Eri menjelaskan bahwa sesuai statuta Unpad, pemilihan Rektor mengedepankan musyawarah. Apabila musyawarah tidak tercapai, akan dilakukan pemungutan suara.

Dalam pelaksanaannya, MWA telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR) yang akan melaksanakan teknis pemilihan, mulai dari memfasilitasi sosialisasi hingga pelaksanaan sidang pleno. Anggota panitia berjumlah 11 orang, meliputi perwakilan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dosen, mahasiswa, alumni, dan tenaga kependidikan.

“Jadi tugas  panitia ini adalah yang melaksanakan, tidak memberikan atau mengeluarkan suatu kebijakan-kebijakan,” kata Prof. Eri.

Penjaringan bakal calon dan seleksi administratif  dilakukan pada 6 sampai 27 Agustus 2018 lalu. Tahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus sampai 6 September 2018, dan uji kompetensi pada 3 hingga 17 September 2018. Penetapan dan pengumuman Calon Rektor akan dilakukan pada 17 September 2018.

Selanjutnya, pemilihan dan penetapan Rektor akan berlangsung pada 18 September hingga 11 Oktober 2018, dan pelantikan Rektor Unpad akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

Persyaratan umum Calon Rektor diantaranya memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Calon Rektor pun diharapkan mempunyai visi, wawasan,  dan minat terhadap pengembangan Unpad.

Sembilan catatan BPK

Meski masih dalam tahap penyaringan balon, pemilihan Rektor kali ini menarik perhatian publik luas, bukan hanya terbatas pada civitas  Unpad. Perhatian terutama tertuju  pada daftar  temuan BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kinerja Unpad.

Inilah 9 temuan BPK:

1. Penggunaan anggaran tidak sesuai RKAT.

2.Pencairan deposito tanpa  izin dari majelis wali amanat sebagai otoritas non akademik (keuangan dll).

3.Pendirian program studi yg tdk memperoleh izin/rekomendasi dari senat akademik.

4.Pendirian kampus UNPAD di Pangandaran  tanpa  mendapat izin terlebih dahulu dari senat dan MWA.

5.Pendirian kampus UNPAD di Garut tanpa mengantongi  izin terlebih dahulu dari senat dan MEA.

 7. Dana penelitian sampai 90 persen dibiayai oleh internal UNPAD.

8. Setoran  pajak civitas UNPAD tahun 2017 tidak  dibayar oleh bendahara institusi tetapi malah dikembalikan kepada individu.  Setelah  ditarik dan dananya disimpan selama hampir  setahun. Padahal  menurut UU setoran pajak dibayarkan oleh bendahara institusi.

9. Anggaran APBN  bagi kepentingan tunjangan jabatan struktural mulai dari kepala sub bagian, kepala bagian, kepala biro  yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi  dana itu ditarik tetapi jabatan yang menarik sudah tidak ada. [***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA