Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggaran LKPP Harus Diperkuat Untuk Cegah Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 19 September 2018, 08:41 WIB
Anggaran LKPP Harus Diperkuat Untuk Cegah Korupsi
Misbakhun/Net
rmol news logo . Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperkuat dari sisi anggaran. Sehingga lembaga pimpinan Agus Prabowo itu bisa meningkatkan kinerja dalam pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (19/8).

Misbakhun mengatakan, harus ada perhatian khusus dalam pengalokasian anggaran bagi LKPP pada APBN 2019. Apalagi LKPP punya peran signifikan untuk mewujudkan proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintah bersih dari korupsi.

"Ketika kita bicara pencegahan terhadap korupsi, poinnya ada di pengadaan barang dan jasa dan lembaga yang membangun transparansi tentang proses lelang di kementerian dan lembaga, ya LKPP. Komitmen itu harus dibangun dengan rencana program yang terlaksana dengan baik,” ungkap Misbakhun.

Misbakhun menuturkan, LKPP pada beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan tambahan anggaran.

Bahkan, anggaran untuk instansi yang eksis sejak 2005 itu sempat dikepras hingga 40 persen. Menurut Misbakhun, pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap LKPP. Terlebih, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini tengah menggenjot infrastruktur.

“Saya ingat pemerintah saat lakukan pemotongan anggaran, LKPP disembelih anggarannya hampir 40 persen. Padahal anggaran LKPP tidak pernah naik dan cenderung turun realisasinya dengan alasan self blocking,” tutur mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu," ungkap Misbakhun mengulang saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama LKPP.

Oleh karena itu, Misbakhun akan memperjuangkan anggaran untuk LKPP yang mengajukan usulan sebesar Rp 55 miliar dalam RAPBN 2019.

"Hal ini mengingat peran LKPP sangat penting dalam rangka pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa," demikian Misbakhun. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA