Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) periode 2015-2017, Karman BM menegaskan, penolakan itu dilakukan karena mereka tidak ingin Aksi 411 dan Aksi 212 digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Selain itu kita tidak membahas itu lah ya. Ini murni kami tekankan bahwa kami anak muda ini, dalam proses menuju Pemilu 2019, kita harapkan para peserta pemilu, baik itu para capres-cawapres, tim sukses, maupun relawannya menghindari isu-isu yang SARA," ujar Karman dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (20/9).
GNPF Ulama lewat ijtima ulama jilid II mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Salah satu alasan GNPF Ulama mendukung Prabowo-Sandi karena mereka menilai rezim Jokowi sering mengkriminalisasi ulama, salah satunya pentolan Aksi Bela Islam yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Shihab.
Ditanya soal itu, Karman enggan menanggapi lebih jauh.
"Saya pikir kita tidak dalam posisi membahas kinerja Pak Jokowi. Kita dalam posisinya adalah kita tidak mau gerakan 212 ini ditarik-tarik ke urusan politik praktis," imbuhnya.
Salah satu poin dari kontrak politik GNPF Ulama yang ditandatangani Prabowo-Sandi adalah menjamin kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air setelah mereka menjabat sebagai capres-cawapres.
Ada 17 poin dari kontrak politik itu. Berikut bunyi poin tentang kepulangan Habib Rizieq:
"
Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman".
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.