Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan mekanisme pengambilan nomor urut pasangan calon adalah dengan pengundian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Capres dan cawapres itu diperintahkan pengundian dan penetapan norutnya dilakukan KPU," jelasnya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9).
Arief menambahkan berdasarkan hasil rapat pleno, pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilakukan pada besok pukul 20.00 WIB, Jumat (21/9).
Arief juga menyarankan agar para pendukung masing-masing pasangan yang ingin menyaksian pengundian nomor urut tidak memaksa masuk. KPU memfasilitasi 50 orang termasuk pasalon yang bisa ikut dalam proses pengundian dan 100 orang lainnya harus menuggu di lantai bawah gedung KPU.
"(Pengundian) nanti di lantai 2 di ruang aula. Masing-masing pasangan calon diperkenankan membawa 50 pendukung jadi jumlah totalnya 100. Nah kalau yang di bawah 100-120 ya," demikian Arief. [nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.