Wakil Ketua DPD Nono Sampono menjelaskan, langkah itu diambil karena dalam rapat konsultasi antara pihaknya dan Mahkamah Konstitusi menyatakan larangan pengurus partai menjadi senator tidak berlaku surut, dan baru diberlakukan pada Pemilu 2024.
"Kalau KPU tidak patuh kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan," katanya.
Dia juga meminta KPU tidak menerapkan Peraturan KPU 26/2018 tentang Perubahan PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD Pada Pemilu 2019 yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus partai di semua tingkatan.
Apabila KPU masih tetap meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, pihaknya akan mengirim data rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK.
"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," ujar Nono dalam keterangannya, Jumat (21/9).
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: