Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun Twitter
@mohmahfudmd sesaat lalu, Minggu (23/9).
Dia menegaskan bahwa pembubaran atau pelarangan tidak boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, cara saling membubarkan yang ditempuh oleh ormas merupakan bentuk dari perpecahan di negeri ini.
“Mengapa? Karena kalau barisan Anda kuat untuk menghadang orang atau acara di satu wilayah, maka di wilayah lain yang Anda hanya sedikit bisa dihadang dan dibubarkan juga. Hormatilah hukum,†ujar Mahfud.
Mahfud kemudian mengomentari pertanyaan warganet dengan akun
@zamrudEror yang mengunggah video penceramah Yahya Waloni. Video yang diunggah berisi ceramah yang menyindir Calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.
“Kalau ceramahnya yang menghasut seperti ini boleh dibubarin nggak prof?†tanyanya.
Mahfud menjawab, ceramah itu boleh dibubarkan oleh aparat keamanan, dalam hal ini pihak Kepolisian. Tentunya, Polri memiliki pertimbangan keamanan khusus sebagai alasan membubarkan kegiatan ceramah tersebut.
“Polisi boleh membubarkan forum apapun asalkan, pertama jelas ada indikasi pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian dan fitnah. Kedua, polisi tetap netral dan tidak dalam tekanan massa atau siapapun,†tukas Mahfud.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: