Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendukung Jokowi Persilakan Buni Yani Bentuk Paguyuban Kriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 25 September 2018, 08:41 WIB
Pendukung Jokowi Persilakan Buni Yani Bentuk Paguyuban Kriminalisasi
Arsul Sani/Net
rmol news logo Partai pendukung Presiden Joko Widodo mempersilakan terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani membentuk paguyuban kriminalisasi dan persekusi rezim Jokowi.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai rencana Buni Yani itu merupakan hak setiap warga negara dan mendapat jaminan UUD 1945.

"Membuat pegayuban, perkumpulan adalah bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul, dijamin oleh konstitusi kita," ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/9).

Arsul menekankan bahwa rencana Buni Yani itu harus dipastikan tujuannya adalah untuk menuntut peradilan oleh pihak-pihak yang merasa menjadi korban pemerintahan Jokowi.

"Tapi kalau itu adalah bagian katakan sebagai kelompok pressure, ya kita lihat apakah itu masuk ke dalam koridor hukum atau tidak," jelasnya.

Arsul ragu Buni Yani benar-benar ingin menuntut keadilan. Sebab, posisi dia saat ini adalah bagian dari tim pemenangan Prabowo-Sandi.

"Kalau saat pemilu, kreativitas setiap orang kan memang meningkat tajam," tukasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA