Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR Dorong Revisi UU Pertahanan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 25 September 2018, 15:51 WIB
Komisi I DPR Dorong Revisi UU Pertahanan, Ini Alasannya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kerjasama pertahanan antar negara harus diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra menilai, saat ini UU Pertahanan Negara harus direvisi agar memasukkan kerjasama pertahanan. Sebab sejauh ini UU tersebut tidak mencantumkan aturan mengenai kerjasama pertahana.

"Apakah tidak ada dalam UU Pertahanan yang mengatur soal kerjasama pertahanan luar negeri, kalau tidak ada di kemudian hari perlu direvisi," kata Supiadin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Anggota DPR Fraksi Nasdem juga telah mengingatkan Kementerian Pertahanan agar mekanisme kerjasama pertahanan luar negeri harus diatur detail. Makanya perlu ada revisi UU Petahanan untuk mengatur kerjasama pertahanan.

"Karena untuk kerjasama pertahanan referensinya harus UU Pertahanan. Nanti bagaimana kalau mereka (Kementerian Pertahanan negara lain) tanya," ujarnya.

Sejauh ini Indonesia sudah menandatangani nota kesepahaman kerjasama pertahanan dengan beberapa negara. Di lain sisi, pihaknya juga mendorong kerjasama pertahanan dalam RUU tersendiri.

"Kurang lebih ada sembilan fraksi yang sudah setuju dengan RUU, tetapi tetap referensinya ada di UU Pertahanan," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA