"Ya kita uji ya jangan sampai ini jadi alat politik. UU ITE mana yang dilanggar? Soal PKI kan jelas partai terlarang.
Jadi jangan lah aparat jadi alat politik," ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut dia, Tap MPRS No XXV tentang pelarangan ajaran komunis belum dicabut hingga sekarang, sehingga PKI masih jadi partai terlarang dan terus menjadi bahaya laten di Indonesia.
Sebelumnya, Fadli sempat dilaporkan oleh PSI terkait plesetan lagu 'Potong Bebek Angsa' yang dianggap telah menghina presiden dan melanggar UU ITE.
"PKI masih sebagai partai terlarang dan mencegah hal itu harus didengungkan," tegasnya.
Wakil Ketua DPR ini pun tidak gentar jika ada pihak yang melaporkan. Dia justru menantang balik melaporka ketika ada pihak-pihak yang mempermasalahkan cuitannya.
"Dan saya akan laporkan kemabali, saya nggak takut. Dasarnya ya jangan menghalangi hak orang berkeratifitas," pungkasnya.
[fiq]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: