Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem Geram Demokrat Tuding Kepindahan Vicky Lumentut Karena Kasus Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 September 2018, 19:31 WIB
Nasdem Geram Demokrat Tuding Kepindahan Vicky Lumentut Karena Kasus Hukum
Willy Aditya/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menduga pindahnya ketua DPD Demokrat Sulawesi Utara GS Vicky Lumentut ke Partai Nasdem karena persoalan hukum di Kejaksaan.

Namun, hal tersebut dibantah Ketua DPP Nasdem Willy Aditya.

"Perpindahan kader, tokoh politik merupakan konsekuensi logis dari demokrasi terbuka. Tokoh politik akan terus mencari tempat yang paling nyaman untuk memberikan kerja terbaiknya. Kader pindah itu dialami semua partai bukan hanya Demokrat jadi jangan terlalu lebay. Nasdem juga mengalami hal sama, ada anggota DPRD dan pengurus kita yang pindah ke partai lainnya," kata Willy Aditya, Jumat (28/8).

Willy juga menyayangkan gaya komunikasi kader Demokrat lainnya di Twitter yang mengatakan perpindahan tersebut karena tekanan kasus hukum di Kejaksaan. Seolah Nasdem menggunakan Jaksa Agung untuk kepentingan politk.


"Kita tidak pernah mencampuri persoalan hukum tokoh politik, di Nasdem jika ada kader yang jadi TSK kita minta mundur atau dipecat. Jadi kita juga tidak akan menerima orang-orang bermasalah karena itu bisa menjadi beban partai," ujar Willy.

Dia juga menilai cuitan dan tudingan tersebut disebabkan Demokrat kalut, banyak kader yang tidak sejalan dengan DPP pada Pilpres 2019.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku heran dengan keputusan Vicky tersebut. Pasalnya, dia baru saja bertemu Vicky dalam rapat konsolidasi Demokrat bersama ketua DPD seluruh Indonesia pada 17 September 2018 lalu.

"Sampai kemudian pada tanggal 27 September Vicky Lumentut berada di kantor DPP NasDem dan hampir dipastikan masuk ke Nasdem," kata Hinca dalam keterangan tertulis hari ini.

Hinca menuturkan, dua hari yang lalu, sebelum terjadinya peristiwa ini, Demokrat telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan Vicky. Demokrat mendapatkan informasi bahwa Vicky mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada 24 Agustus lalu.

Kemudian, lanjut Hinca, Vicky kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal 24 September dan diagendakan akan diperiksa kembali pada 2 Oktober sebagai saksi.

Vicky terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014. Hinca telah berusaha berkomunikasi dengan Vicky untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil.

"Dengan penjelasan di atas, maka patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke NasDem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Dari kronologi tersebut patut diduga pula, Vicky sedang berupaya mencari lokomotif perlindungan politik," papar Hinca.

Hinca pun menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk memberhentikan Vicky secara tidak hormat. Selanjutnya, kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara diambil alih oleh DPP Partai Demokrat.

"Maka sesuai aturan partai, DPP Partai Demokrat memberhentikan Vicky secara tidak hormat," demikian Hinca. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA