Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Advokat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Kembali Datangi Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 11 Oktober 2018, 23:37 WIB
Tim Advokat TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Kembali Datangi Bawaslu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali mendatangi Bawaslu untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti hoax.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menjelaskan kedatangannya sebagai pelapor karena diundang Bawaslu untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi perihal kebohongan dan hoax yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Kami Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH Ma'ruf menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah merespon cepat pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti hoax yang dilakukan saudari Ratna Sarumpaet," ujar Irfan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Irfan Pulungan meminta Bawaslu melakukan assessment terhadap tindakan Ratna yang melakukan perbuatan bohong dan menyebarkan berita bohong dan menyebabkan terjadinya kegaduhan nasional di tengah masyarakat.

Menurut dia, kebohongan Ratna merupakan suatu fakta hukum yang terbukti kebenarannya bahwa Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Irfan menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ratna sebagai tersangka. Pihkanya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Siapapun yang dipanggil sebagai saksi yang patut diduga mengetahui, melihat, menyebarkan suatu peristiwa kebohongan yanh dilakukan Ratna Sarumpaet sepatutnya hadir dalam pemeriksaan sebagai warga negara yang taat kepada hukum," kata Irfan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf juga meminta Bawaslu mengingatkan paslon Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno beserta tim kampanye untuk tidak menggunakan berita hoax sebagai bagian dari kampanye guna mendapatkan dukungan atau simpati.

"Karena penyebaran berita hoax adalah bentuk kejahatan yang merugikan orang banyak dan menimbulkan perpecahan bangsa," ucap Irfan. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA