Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Kabulkan Gugatan 95 Bacaleg PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 12 Oktober 2018, 00:15 WIB
Bawaslu Kabulkan Gugatan 95 Bacaleg PBB
Sukmo Harsono/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait tidak diloloskannya 95 Bacaleg DPR RI dari PBB oleh KPU.

Kabid Pemenangan Pemilu PBB, Sukmo Harsono menyatakan dalam putusan yang dibacakan Bawaslu salah satunya adalah menyatakan menerima permohonan pemohon agar bacaleg DPR RI dari PBB bisa diverifikasi dan diterima.

"Bawaslu memerintahkan KPU dalam waktu tiga hari melaksanakan verifikasi, selambat-lambatnya terhadap 95 berkas bacaleg DPR RI dari PBB," jelas Sukmo kepada wartawan usai mengikuti sidang adjudikasi di kantor Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Menurut Sukmo, setelah tiga hari sejak putusan Bawaslu, pihaknya akan membawa berkas ke KPU untuk diverifikasi. Apakah dari 95 yang diverifikasi kembali seperti halnya yang dilakukan pada 17 Juli 2018.

"Berapa yang bisa dinyatakan diterima, nah itulah nanti kita lihat hasilnya. Bisa jadi diterima semua, bisa jadi tidak. Karena tergantung kesiapan berkas yang kita bawa dari 95 berkas bacaleg ini. Tapi tidak ada lagi alasan KPU untuk menolak melakukan verifikasi berkas," ujarnya.

Sukmo mengatakan, PBB mengucap syukur atas dikabulkannya permohonan gugatan. Dengan bertambahnya anggota bacaleg, PBB optimis bisa lolos ke Senayan.

"Dengan 95 bacaleg ini dikabulkan, semua mencapai 500 lebih. Sebelumnya ada 480 sekian bacaleg DPR RI dari PBB," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA