Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Ingatkan Kembali Larangan Kampanye Bagi Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Oktober 2018, 02:35 WIB
KPU Ingatkan Kembali Larangan Kampanye Bagi Capres-Cawapres
Pengambilan nomor urut peserta pemilihan presiden 2019/Net
rmol news logo Dua kandidat capres dan cawapres dihimbau untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, jika salah satu dari pasangan capres dan cawapres diundang menjadi pembicara di tempat ibadah maupun lembaga pendididikan harus mengedepankan ajakan untuk menggunakan hak suara.

Kandidar juga tidak perlu menjelaskan visi misi yang telah dibuat. Pemaparan haruslah bersifat umum bukan spesifik terhadap program.

"Ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah," ujarnya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/10).

Tak hanya di dua tempat itu, para kandidat juga dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah.

Aturan mengenai larangan berkampanye ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA