Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyaluran BBM Bersubsidi Dilakukan Swasta, Pemerintah Langgar Konstitusi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Oktober 2018, 11:16 WIB
Penyaluran BBM Bersubsidi Dilakukan Swasta, Pemerintah Langgar Konstitusi<i>!</i>
Kardaya Warnika/RMOL
rmol news logo . Pemerintah dinilai sudah menyimpang dari amanat konstitusi dalam hal ini Pasal 33 UUD 45. Alasannya, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan oleh pihak swasta.

Anggota Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan ada sejumlah bahan BBM bersubsidi yang kini disalurkan oleh pihak swasta.

"Solar bersubsidi ada yang disalurkan melalui swasta," ujar Kardaya dalam diskusi bertajuk "BBM dan Situasi Kita" di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).

Dipastikan politisi Partai Gerindra itu, langkah yang diambil pemerintah tersebut justru menyulitkan masyarakat. Dan hal itu tidak sesuai dengan amanat UUD 45.

"Ini sesuatu yang sudah menyimpang," pungkas Kardaya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA