Sekjen KIPP Kaka Suminta menjelaskan dari informasi yang diperolehnya dalam seleksi anggota KPU Provinsi Jabar, Tim Seleksi anggota KPU Jabar masa bakti 2018-2023, melakukan koreksi atas keputusan yang telah dibuat dengan mengganti enam nama dari 14 nominasi nama yang sudah diumumkan sebalumnya.
"Pada seleksi anggota KPU tingkat Kabupaten dan Kota di Jabar pada 16 Kabupaten/Kota juga terjadi koreksi atas keputusan tim seleksi sebelumnya dengan format yang bervariasi, mulai dari menghilangkan lima nama dari 10 kandidat dalam putusan sebelumnya, sampai penggantian kandidat yang akan mengikuti proses selanjutnya," ungkap Kaka kepada wartawan, Senin (15/10).
Kaka menambahkan, sampai saat ini belum ada jawaban KPU yang cukup memuaskan atas protes para kandidat yang merasa dirugikan dengan kebijakan tidak taat asas KPU dan menegasi keberadaan tim seleksi yang dibuatnya sendiri.
"Atas hal itu, KIPP menyayangkan dan menilai janggal apa yang dilakukan KPU," ujar Kaka.
Kaka menegaskan, KPU perlu menyampaikan kepada publik tentang proses seleksi anggota KPU Provinsi Jabar dan seleksi anggota KPU di 16 Kabupaten/Kota di Jabar karena ada kejanggalan yang dilakukan KPU.
Menurutnya, perlu ada kepastian hukum atas pelaksanaan seleksi KPU, khususnya terkait keberadaan tim seleksi yang diamanatkan oleh UU Pemilu, kemudian atas desakan KPU mengubah keputusan yang telah dibuat.
"KPU perlu membuat secara jujur dan terbuka semua data dan informasi tentang semua proses yang terjadi, agar dapat menjaga kepercayaan publik kepada KPU dan jajarannya, mengingat saat ini sangat dibutuhkan kepercayaan dan dukungan publik kepada penyelenggara pemilu," kata Kaka.
Kaka juga meminta Bawaslu tidak tinggal diam dalam permasalahan yang terjadi, dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
"Kepada pihak terkait, seperti DKPP dan PTUN, serta Ombudsman perlu melayani dan memberikan keadilan bagi para pihak yang dinilai dirugikan dengan kebijakan KPU yang janggal tersebut," pinta Kaka Suminta.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: