"Apabila terdapat pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menangani berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (Rabu, 17/10).
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri
start iklan kampanye di sebuah media massa untuk Pilpres 2019. Hal itu terbukti dengan terbitnya foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan
tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seolah-olah 'lepas tangan' terhadap temuan curi
start iklan kampanye di media massa.
"Harus kami akui sampai saat ini dalam PKPU belum muncul norma mengatur citra diri paslon capres-cawapres. Yang ada baru citra diri parpol," demikian Wahyu.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: