Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Diapresiasi Tetapkan Caleg Perindo Tersangka Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 19 Oktober 2018, 20:18 WIB
Polisi Diapresiasi Tetapkan Caleg Perindo Tersangka Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Centre for Strategic International Studies (CSIS) mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H. Rahardja sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu karena telah melakukan pembagian minyak goreng dalam kampanye.

Peneliti CSIS Jakarta Nicky Fahrizal mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani tersangka dugaan tindak pidana pemilu dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat," kata Nicky di Jakarta, Jumat (19/10).

Nicky menegaskan, politik transaksional adalah pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas.

Karena itu, lanjut dia, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil, berintegritas, serta menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu.

"Pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," ucapnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA