Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banggar DPR Cari Dasar Hukum Agar Dana Saksi Sah Masuk APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Oktober 2018, 16:02 WIB
Banggar DPR Cari Dasar Hukum Agar Dana Saksi Sah Masuk APBN
Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Kementerian Keuangan dan DPR masih membahas dana saksi masuk dalam APBN.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya belum memutus secara final soal dana saksi dimasukkan dalam APBN.

"Secara putus belum final karena ini masih dalam tahapan Panja (Panitia Kerja), Timus (Tim Perumus)," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Politisi Partai Golkar ini mengakui dalam Raker tersebut, pemerintah memang masih mempertanyakan perihal payung hukum tentang dana saksi dibiayai APBN. Di sisi lain Bawaslu sendiri enggan mengelola uang tersebut karena tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Memang sampai hari ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) berkenaan dengan usulan yang diajukan Komisi II berkaitan dengan dana saksi yang akan dikelola oleh Bawaslu," ujarnya.

As menambahkan saat ini pihkanya masih berupaya mencarikan dasar hukum penggelontoran dana saksi. Fraksi-fraksi di DPR pun ditekankannya tengah melakukan lobi-lobi diantara mereka untuk senada dalam mendorong dana saksi masuk APBN.

"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," pungkasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA