Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Laode Nusriadi menjelaskan, uang sebesar Rp185 triliun terkait aktivitas pertambangan yang menghasilkan limbah tailing di Papua merupakan hasil perhitungan BPK yang bekerja sama dengan tim riset jasa ekosistem Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Namun BPK sama sekali tak merilis pernyataan tentang merugikan negara.
"Tidak ada istilah merugikan. Jadi perubahan ekosistem, karena di ketentuan yang ada sekarang kan belum ada mengenai jasa lingkungan," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (22/10).
Laode menambahkan untuk mendalami ketentuan jasa lingkungan, BPK dalam laporannya merekomendasikan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya hasil kajian itu sama sekali tak bisa disebut kerugian negara. Agar kajian itu bisa disebut sebagai kerugian negara atau tidak, BPK sudah merekomendasikan pemerintah untuk membuat aturan terkait jasa lingkungan.
"Nah itu sekarang sedang digarap juga. Kalau sudah jadi, baru jelas tindak lanjutnya. Jadi enggak ada istilah kerugian negara," pungkasnya.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: