Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Prabowo Bisa Dipidana Jika Sudah Tahu Ratna Berbohong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 18:02 WIB
Pakar Hukum: Prabowo Bisa Dipidana Jika Sudah Tahu Ratna Berbohong
Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo Untuk mempidana penyebar kabar bohong atau hoax, pihak tersebut harus dipastikan paham bahwa kabar yang disebar bohong.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah dalam kajian ilmiah dengan tema "Telaah Kritis Hoax di Indonesia" di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta, Selasa (23/10).

Selain pihak tersebut paham bahwa kabar yang disebar hoax, pihak penyebar informasi juga memiliki keinginan untuk menyebar informasi tersebut.

"Harus dipastikan dia tahu bahwa ini bohong dan menghendaki mengumumkan kebohongan itu," ujar Andi.

Syarat lain penyebar bisa di tuntut secara pidana yakni kabar itu harus mengandung unsur akan berakibat keonaran jika tersebar.

Untuk kasus mengenai penjelasannya, Andi mencontohkan keterkaitan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam kasus dugaan penyebar hoax Ratna Sarumpaet.

Prabowo dilaporkan karena secara langsung mengumumkan pengakuan seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku mengalami penganiayaan. Namun belakangan setelah Prabowo mengumumkan, Ratna pun menganulir dan terbukti menjalani prosedur operasi plastik.

Untuk mempidanakan Prabowo, sambung Andi, maka hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah Prabowo saat mengumumkan itu sudah mengetahui bahwa cerita Ratna adalah kebohongan.

"Kalau dia tidak tahu ya tidak ada permasalahan sama sekali," jelas Andi. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA