Pelapor, Sahroni mengharapkan bahwa majelis hakim Bawaslu DKI dapat memutuskan kasus ini secara objektif. Dia tetap berkeyakinan pasangan nomor urut 01 Pilpres 2019 itu telah melanggar kampanye.
"Harapannya dalam putusan kali ini Bawaslu bisa melihat secara terang benderan tentang pelanggaran yang terjadi," katanya sebelum sidang digelar di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Tak hanya itu, dia juga berharap agar kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi para kontestan Pilpres. Dengan begitu tidak ada lagi pelanggaran kampanye serupa.
"Saya harap ini dapat menjadi pembelajaran bagi kontestam Pemilu tahun 2019 agar dapat bersifat adil dan bertanggung jawab," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.