Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Bawaslu DKI Memutuskan Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf Melanggar Aturan Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Oktober 2018, 11:36 WIB
Sidang Bawaslu DKI Memutuskan Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf Melanggar Aturan Kampanye
Videotron Jokowi-Ma'ruf/Net
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengabulkan sebagian tuntutan dari pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penayangan videotron pasangan calon nomor urut 01 itu dinyatakan telah melanggar aturan kampanye.

Sidang Bawaslu DKI yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Anggota Bawaslu DKI, Puadi mengeluarkan tiga putusan.

"Satu, memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya," kata Puadi membacakan putusan di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).

Yang kedua, Bawaslu DKI menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan Jokowi-Ma'ruf di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU DKI nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI dalam Pemilu tahun 2019.

Dengan demikian pemasangan alat peraga kampanye itu merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.

Karena itu, lanjut Puadi, pada putusan nomor tiga, pihaknya memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI dan kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat Jokowi-Ma'ruf.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta harus mengingatkan pemilik videotron agar tidak menayangkan kembali materi materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA