Pelapor kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf, Sahroni mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan sebagian tuntutannya. Namun dia merasa tidak puas karena Bawaslu sama sekali tidak melanjutkan pengusutan kasus itu ke ranah pidana.
"Ya itu tidak benar. Karena dalam aturan Bawaslu sendiri bahwa kewajiban Bawaslu menelusuri sampai ada tidaknya tindak pidana atau tidaknya," sesal Sahroni saat ditemui usai sidang di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Menurut dia, sesuai dengan Ayat 7 Pasal 34 Peraturan KPU 23/2018 terkait pelanggaran kampanye, pasangan calon peserta Pemilu lah yang bertanggung jawab. Makanya ditekankannya, Bawaslu DKI ragu dalam mengeluarkan putusan.
"Pasangan calon atau peserta Pemilu yang bertanggung jawab ini siapa, pasangan nomor urut 01 itulah seharusnya yang bertanggung jawab. Saya melihat bahwa putusan ini sangat ragu untuk mengatakan demikian," pungkas Sahroni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: