Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjangan Visa Rizieq Bukan Kewenangan Pemerintah Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 November 2018, 19:45 WIB
rmol news logo Perpanjangan visa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi. Terlebih masa tinggal Rizieq sudah habis sejak 21 Juli 2018.

"Masalah identitas itukan hak dari pemerintah Saudi ya, sama kayak di Indonesia yang mengatur izin tinggal adalah kantor imigrasi Indonesia, bukan kantor imigrasi negara setempat," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Armanatha Nasir usai jumpa pers di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Kamis (8/11).

Terkait masalah hukum Rizieq di Arab,  Armanatha memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan. Hal ini merupakan tangungjawab pemerintah dalam melindungi seluruh WNI di luar negeri.

Selain itu pria yang akrab disapa Tata ini juga menyampaikan seluruh WNI juga harus menaati peraturan hukum negara setempat, terutama kepada MRS.

"Dimanapun mereka (WNI) berada harus menghormati hukum setempat, jadi saya tanya kalau ada orang asing disini dia harus ikuti hukum," ujarnya.

Sebelumnya Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan visa Rizieq sudah habis. Bahkan visa yang digubakan yaitu visa ziyarab tijariyyah atau visa kunjungan bisnis.

"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa 603724xxxx hingga intiha al-iqamah (akhir masa tinggal) pada 20 Juli 2018," ungkap Agus, Sabtu (28/9) lalu.

Sesuai peraturan yang berlaku, untuk memperpanjang visa seorang Warga Negara Asing (WNA) harus keluar dari Kerajaan Arab Saudi (KAS).

"Maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," tandasnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA