Jurubicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir menjelaskan bahwa detail pemeriksaan itu hanya bisa disampaikan oleh kedua belah pihak.
"Apa yang disampaikan di dalam antara yang bersangkutan dan pihak otoritas keamanan dari Arab Saudi itu merupakan
preview dari kedua belah pihak, bukan dari kita untuk bisa menyampaikan keluar. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," ungkapnya usai jumpa pers di Ruang Palapa Kemenlu, Jakarta, Kamis (8/11).
Pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan, tugas Kemenlu dan jajaran dalam kasus ini sebagat memberikan pendampingan terhadap Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum.
"Apabila diminta pendampingan dan bantuan kekonsuleran, itu yang tentu menjadi kewajiban Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk memberikan," tutur Tata.
Rizieq Shihab sempat diperiksa oleh otoritas keamanan Saudi lantaran ada bendera mirip milik kelompok ekstrimis yang menempel di dinding belakang rumah sewaan Rizieq di Mekkah, Arab Saudi.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.