Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencananya Nama Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan Di Situs Resmi KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 November 2018, 19:03 WIB
Rencananya Nama Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan Di Situs Resmi KPU
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rencana pengumuman nama-nama caleg mantan napi korupsi terus dibahas secara internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengenai metode pengumuman.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan media yang paling memungkinkan dalam memberi informasi siapa saja caleg eks koruptor melalui webside resmi KPU.

Sebab, jika ditempel pada surat suara, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena standar surat suara sudah ditentukan. Temasuk menempel pengumuman di TPU.

Jika pengumuman ditempel di TPU, dikhawatirkan malah memberi ruang kampanye gratis bagi para eks koruptor. Di sisi lain metode itu akan dinilai KPU telah menzolimi hak konstitusi.

"Kalau di website KPU paling tidak ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun. Karena menjadi pengumuman KPU di website-nya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (9/11).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pengumuman caleg eks koruptor di laman KPU nanti akan menjelaskan daerah pemilihan si caleg, partai, dan keterangan si caleg untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Hasyim hal ini juga bisa menjadi rujukan bagi media massa yang ingin memberitakannya karena penayangan di situs KPU sekaligus menjadi pengumuman resmi.

"Kalau media massa kutip (eks koruptor) dari website KPU, tidak masalah, silakan saja," ujarnya.

Sebelumya KPU mendatangi KPK untuk berdiskusi mengenai rencana pengumuman mantan napi korupsi yang mencalonkan diri ke publik.

"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana yang maju dalam Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai pertemuan di gedung KPK, Rabu (7/11) lalu. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA